Soal Ojek Online, DPR Tanyakan Ketegasan Pemerintah

04-06-2018 / KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, foto : iwan/hr

 

 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pemerintah tegas dan segera menentukan sikap akan melegalkan ojek online atau tidak. Jika ingin melegalkan ojek online, Komisi DPR yang membidangi transportasi ini juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan aturan hukumnya.

 

“Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker, agar pemerintah tegas menyikapi ojek online. Apakah pemerintah ingin memasukannya sebagai bagian dari angkutan umum atau tidak. Termasuk apakah ingin merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegas  pemerintah  sangat kita tunggu,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Senin (4/6/2018).

 

Menurut Sigit, pemerintah harus segara menuntaskan payung hukum untuk ojek online agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Apalagi, saat ini keberadaan ojek online sudah tidak bisa dibendung, mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.

 

“Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojek online ini, apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberikan kepastian hukum pada jutaan driver ojek online,” kata politisi PKS itu.

 

Sigit menyarankan pemerintah  menggunakan pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan menggunakan regulasi itu sebagai landasan, bisa menegaskan posisi ojek online sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya.

 

“Kita punya pengalaman saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojek online ini, kita bisa menyiapkan aturan turunannya mulai dari PP hingga peraturan menteri,” kata Sigit.

 

Selain kepastian hukum ojek online, Sigit juga meminta pemerintah melakukan pembatasan kuota driver disetiap daerah. Tujuannya agar pihak aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja.

 

“Kami mendapat banyak keluhan soal bagaimana arogansinya pihak aplikator. Tanpa pembatasan kuota, driver tidak bisa memposisikan diri sebagai mitra karena pihak aplikator dapat semaunya menerima mitra baru. Akhirnya driver yang dirugikan,” tutup Sigit. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...